SketsaNusantara.id - Bulan Ramadhan kerap mengubah pola aktivitas harian umat Islam.
Asupan makan dan minum yang terbatas membuat sebagian orang merasa lemas. Kondisi ini mendorong banyak orang mengurangi aktivitas fisik.
Dalam situasi tersebut, sebagian memilih menghabiskan siang hari dengan tidur. Bahkan, ada yang tidur sejak pagi hingga menjelang berbuka. Kebiasaan ini kemudian memunculkan pertanyaan tentang keabsahan puasa.
Apakah tidur seharian penuh saat puasa tetap dianggap sah. Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat, terutama di awal Ramadan. Ulama telah memberikan penjelasan rinci mengenai persoalan tersebut.
Tidur merupakan kebutuhan biologis yang penting bagi manusia. Aktivitas ini membantu pemulihan tubuh setelah kelelahan. Namun, tidur berlebihan justru dapat menurunkan semangat dan daya tahan tubuh.
Saat berpuasa, stamina memang cenderung menurun. Oleh sebab itu, sebagian orang mengurangi aktivitas kerja. Bahkan, ada yang memilih beristirahat hampir sepanjang hari.
Dikutip dari nu.or.id, tidur seharian tidak membatalkan puasa. Ketentuan ini berlaku selama seseorang telah berniat puasa pada malam hari. Pendapat ini dianut oleh kalangan bermadzhab Syafi’i dan mayoritas ulama.
Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan hukum tersebut secara rinci. Dalam keterangannya disebutkan, “Apabila seorang yang berpuasa tidur sepanjang hari sedangkan ia telah berniat puasa pada malam harinya, maka puasanya sah.”
Penjelasan ini menunjukkan bahwa keabsahan puasa tidak bergantung pada banyaknya aktivitas fisik. Selama niat telah dilakukan, tidur seharian tidak memengaruhi sah atau tidaknya puasa.
Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy berpendapat puasa tidak sah jika seseorang tidur sepanjang hari. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Ibnu Suraij.
Namun, pandangan tersebut tidak menjadi pendapat mayoritas. Ulama lain tetap menyatakan bahwa puasa sah selama niat dilakukan pada malam hari. Dalil yang digunakan bersumber dari Al-Qur’an.
Para ulama juga sepakat bahwa puasa tetap sah jika terdapat waktu terjaga meski hanya sebentar. Artinya, tidak harus terjaga sepanjang hari agar puasa dinilai sah.