Sholat Tarawih sendiri memiliki status hukum sunah muakkad, yakni sunah yang sangat dianjurkan, tetapi tidak bersifat wajib.
Dalil mengenai keutamaan salat Tarawih juga disampaikan dalam unggahan tersebut, dengan mengutip hadis Rasulullah SAW:
“Barangsiapa melakukan ibadah (salat) pada malam Ramadhan karena iman dan mengharap pahala (dari Allah), maka diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu.”
(HR. Bukhari No. 37 dan Muslim No. 759)
Namun demikian, keutamaan tersebut tidak mengubah status hukum Tarawih sebagai ibadah sunah. Sebaliknya, kewajiban menafkahi keluarga ditegaskan melalui hadis lain yang juga dikutip:
“Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya (dalam hal nafkah).”
(HR. Abu Daud No. 1692)
Berdasarkan dua dalil tersebut, unggahan itu menegaskan bahwa pekerja shift malam yang tidak dapat melaksanakan Tarawih berjamaah karena tuntutan pekerjaan tidak berada dalam kondisi berdosa, selama alasan yang melatarbelakanginya sah secara syariat.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, meninggalkan Tarawih demi menjalankan kewajiban mencari nafkah atau menjaga keselamatan jiwa justru menjadi pilihan yang benar secara hukum Islam.
Sebagai solusi, disampaikan pula bahwa sholat Tarawih tetap dapat dilakukan secara munfarid atau sendiri. Waktu pelaksanaannya pun sangat panjang, yakni setelah salat Isya hingga menjelang Subuh.
Disebutkan bahwa apabila memiliki kesempatan, seseorang dapat melaksanakan delapan rakaat Tarawih dan ditutup dengan tiga rakaat Witir.
Namun, jika tidak sempat, hal tersebut tidak menjadi persoalan selama alasan ketidakhadiran memenuhi unsur syar’i.
Unggahan tersebut menutup pesannya dengan penegasan bahwa Ramadhan tetap dapat dijalani secara berkah meskipun seseorang tidak selalu hadir dalam Tarawih berjamaah.
Yang terpenting adalah menjaga niat, melaksanakan kewajiban utama, serta tetap berupaya mendekatkan diri kepada Allah SWT sesuai kemampuan masing-masing.
Fenomena ini menunjukkan pentingnya pendekatan keagamaan yang kontekstual dan penuh empati, khususnya dalam masyarakat modern dengan dinamika kerja yang kompleks.
Islam tidak dimaksudkan untuk memberatkan umatnya, melainkan memberi kemudahan selama tetap berada dalam koridor syariat.
Artikel ini disusun berdasarkan unggahan akun X @direktoridosen, dilansir SketsaNusantara.id dari X @direktoridosen, dengan tujuan memberikan pemahaman yang utuh dan berimbang kepada masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan.***