religi

Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan, Bolehkah atau Makruh? Ini Penjelasan Kitab Klasik dan Hadits tentang Kebersihan Mulut Orang Berpuasa

Senin, 2 Februari 2026 | 22:00 WIB
Ilustrasi hukum menggosok gigi saat puasa. (Pexels/Anna Shvets)

SketsaNusantara.id - Kebersihan gigi dan mulut mendapat perhatian khusus dalam ajaran Islam. Pasalnya, menjaga kebersihan tubuh menjadi bagian dari nilai keimanan umat Muslim. Selain itu, aroma mulut yang sedap juga termasuk bagian dari kebaikan.

Islam menganjurkan umatnya menjaga kebersihan rongga mulut. Anjuran tersebut dilakukan melalui siwak dan sarana kebersihan lainnya. Namun, waktu pelaksanaannya menjadi perhatian khusus saat berpuasa.

Pada bulan Ramadhan, aktivitas membersihkan gigi perlu diatur waktunya. Hal ini berkaitan dengan keutamaan puasa yang harus dijaga. Di sisi lain, menyikat gigi tetap dianggap penting dalam menjaga kebersihan.

Baca Juga: ‎Serba Baru! 7 Link Twibbon Sambut Ramadhan 1447 Hijriah, Rayakan Bersama Bulan Suci yang Penuh Istimewa

Pertanyaan mengenai hukum menyikat gigi saat puasa Ramadhan kerap muncul. Pembahasan ini dijelaskan dalam sejumlah kitab fiqih klasik. Salah satunya terdapat dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syeikh Nawawi Al-Bantani.

Dilansir dari nu.or.id, kitab tersebut menjelaskan adanya beberapa hal yang dimakruhkan saat puasa.

Salah satunya berkaitan dengan penggunaan siwak setelah tergelincirnya matahari.

Baca Juga: Awas Kena Serangan Jantung! Langsung Tidur Usai Sahur Bisa Berbahaya, Ini 6 Penyakit yang Berpotensi Muncul di Bulan Ramadhan

Penjelasan itu berbunyi, “Terdapat 13 hal yang dimakruhkan saat berpuasa, yaitu bersiwak setelah tergelincirnya matahari (zawal).”

Keterangan tersebut menjadi dasar pembahasan hukum sikat gigi. Sikat gigi disamakan hukumnya dengan siwak. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu membersihkan rongga mulut.

Kemakruhan ini didasarkan pada potensi masuknya sesuatu ke tenggorokan.
Air, pasta gigi, atau sisa lainnya dikhawatirkan tertelan.
Kondisi tersebut dapat berisiko membatalkan puasa.

Selain itu, penggunaan pasta gigi meningkatkan kemungkinan tertelannya zat tertentu. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam penetapan hukum makruh. Karena itu, ulama menganjurkan kehati-hatian saat membersihkan gigi.

Alasan lain kemakruhan bersiwak di siang hari dijelaskan dalam hadits shahih. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Isinya menegaskan keutamaan bau mulut orang yang berpuasa.

Hadits tersebut menyebutkan, “Semua amal anak Adam untuknya, kecuali puasa. Sedangkan puastukku (Allah) dan aku yang akan membalasnya. Kelak di akhirat, bagi Allah bau mulut orang yang berpuasa akan lebih wangi dari pada minyak misik.”

Halaman:

Tags

Terkini