religi

Apa Hukum Puasa Ramadhan bagi Perempuan Hamil? Ternyata Tidak Selalu Wajib dan Belum Tentu Boleh Ditinggalkan, Ini Penjelasan Ulama

Minggu, 1 Februari 2026 | 18:00 WIB
Ilustrasi. Apa hukum bagi perempuan hamil saat bulan puasa Ramadhan? (Pexels/Pavel Danilyuk)

Hal ini dijelaskan oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra. Ia menyebutkan bahwa puasa dapat ditinggalkan bila menimbulkan bahaya yang sulit ditanggung.

Dalam konteks perempuan hamil, ketika diperbolehkan tidak berpuasa, terdapat perincian terkait kewajiban setelah Ramadhan. Perincian ini dijelaskan dalam Hasyiyah al-Qulyubi. Dalam kitab tersebut ditegaskan:

“Perempuan hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada diri mereka, atau khawatir pada diri mereka dan bayi mereka, maka wajib mengqadha’i puasanya saja, tanpa perlu membayar fidyah.”

Namun, jika kekhawatiran hanya tertuju pada kondisi janin, maka konsekuensinya berbeda. Dalam keadaan ini, perempuan hamil tetap wajib mengganti puasa dan menunaikan fidyah. Penjelasan ini diperkuat dalam kitab Hasyiyah I’anah ath-Thalibin yang menyebut bahwa kekhawatiran pada kandungan berarti takut akan gugurnya janin.

Dari keseluruhan penjelasan tersebut, hukum asal puasa bagi perempuan hamil tetaplah wajib.

Kewajiban ini gugur ketika terdapat dugaan atau keyakinan bahwa puasa akan membahayakan kesehatan ibu atau keselamatan janin. Bahkan, jika bahaya tersebut nyata, tidak berpuasa menjadi kewajiban demi menjaga jiwa.

Karena penilaian kondisi kesehatan memerlukan ketepatan, perempuan hamil dianjurkan tidak menetapkan keputusan berdasarkan perkiraan pribadi.

Pertimbangan medis dari dokter kandungan menjadi rujukan penting. Jika puasa dinilai aman, kewajiban tetap berlaku. Jika berisiko, kewajiban tersebut gugur sesuai ketentuan syariat.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini