SketsaNusantara.id - Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang membawa kemaslahatan bagi umat Islam.
Pada saat yang sama, syariat tidak pernah dimaksudkan untuk memberatkan manusia. Prinsip ini menjadi dasar dalam pembahasan berbagai keringanan ibadah, termasuk bagi perempuan hamil.
Pertanyaan mengenai kewajiban puasa bagi perempuan hamil kerap muncul setiap Ramadhan.
Kondisi fisik yang berubah, serta keberadaan janin, membuat ibadah ini tidak selalu dapat disamakan dengan kondisi normal. Karena itu, fikih memberikan penjelasan rinci agar kewajiban tetap sejalan dengan keselamatan.
Dikutip SketsaNusantara.id dari nu.or.id, perempuan hamil diposisikan serupa dengan orang sakit. Artinya, hukum puasa tidak ditetapkan secara mutlak, melainkan bergantung pada kondisi kesehatan dan potensi dampak yang ditimbulkan.
Tidak selamanya perempuan hamil wajib berpuasa, dan tidak pula selalu boleh meninggalkannya.
Ulama menjelaskan adanya 3 keadaan yang menentukan hukum puasa. Penjelasan ini tercantum dalam kitab Nihayah az-Zain Syarh Qurratul ‘Ain karya Syekh Nawawi al-Bantani.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa orang sakit memiliki tiga kondisi berbeda, dan perempuan hamil termasuk di dalamnya.
Kondisi pertama adalah ketika seseorang menduga puasa akan menimbulkan bahaya. Dalam keadaan ini, berpuasa dimakruhkan dan berbuka diperbolehkan.
Kondisi kedua adalah ketika terdapat keyakinan atau dugaan kuat akan terjadinya bahaya serius, seperti ancaman keselamatan jiwa atau fungsi tubuh. Pada kondisi ini, berpuasa diharamkan dan berbuka menjadi kewajiban.
Kondisi ketiga adalah ketika sakit tergolong ringan dan tidak menimbulkan kekhawatiran bahaya. Dalam keadaan demikian, tidak berpuasa justru diharamkan dan puasa tetap wajib dilaksanakan. Ketentuan ini berlaku pula bagi perempuan hamil, sebagaimana kelompok lain yang memiliki beban fisik berat.
Bahaya yang dimaksud dalam konteks ini adalah kondisi ketika puasa menyebabkan sakit bertambah parah atau memperlambat kesembuhan.