Syaikh Nawawi Banten merinci kondisi orang sakit dalam kitab Kaasyifatus Sajaa. Penjelasan ini menjadi rujukan penting dalam fikih puasa.
“Bagi orang sakit, berlaku tiga kondisi: (1) bila diduga adanya mudarat yang membolehkan bertayamum maka dimakruhkan berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka; (2) bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka (alias haram berpuasa)--bila ia tetap terus berpuasa sehingga meninggal dunia maka ia meninggal dalam keadaan bermaksiat; (3) bila sakit yang diderita adalah sakit yang ringan seperti pusing, sakit telinga dan gigi maka tidak diperbolehkan berbuka (alias wajib berpuasa) kecuali bila dikhawatirkan akan bertambah sakitnya dengan berpuasa”
Penjelasan tersebut menunjukkan adanya tingkatan hukum bagi orang sakit. Hukum puasa tidak ditetapkan secara seragam.
Pada kondisi tertentu, berpuasa dimakruhkan dan berbuka diperbolehkan. Pada kondisi lain, berpuasa justru dilarang.
Larangan berlaku jika puasa berpotensi menimbulkan kerusakan serius. Termasuk hilangnya fungsi anggota tubuh atau kematian.
Dalam kondisi sakit ringan, puasa tetap diwajibkan. Keringanan baru berlaku jika ada kekhawatiran sakit bertambah parah.
Ketentuan ini menegaskan bahwa puasa Ramadhan tidak dilepaskan dari prinsip menjaga jiwa. Keselamatan menjadi pertimbangan utama.
Dengan demikian, orang sakit tidak otomatis wajib berpuasa. Penentuan hukumnya bergantung pada kondisi kesehatan yang dialami.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!