Kamis, 4 Juni 2026

Apakah Orang Sakit Wajib Berpuasa Ramadhan? Penjelasan Fikih Ini Menentukan Boleh Tidaknya Seseorang Menjalani Ibadah di Bulan Suci

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 19:30 WIB
Ilustrasi. Hukum bagi orang yang sakit dan berpuasa di bulan suci Ramadhan. (Pexels/gorden murah surabaya)
Ilustrasi. Hukum bagi orang yang sakit dan berpuasa di bulan suci Ramadhan. (Pexels/gorden murah surabaya)

SketsaNusantara.id - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban utama bagi setiap muslim. Namun kewajiban ini tidak berlaku tanpa batas dan pengecualian.

Islam menetapkan hukum ibadah dengan mempertimbangkan kondisi manusia. Ketentuan syariat tidak dimaksudkan untuk memberatkan.

Karena itu, pertanyaan tentang kewajiban puasa bagi orang sakit selalu relevan dibahas.

Baca Juga: Bagaimana Bacaan Niat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan dan Maknanya yang Sangat Besar Bagi Umat Islam

Dalam ajaran Islam, prinsip kemudahan menjadi dasar penetapan hukum. Kewajiban ibadah disesuaikan dengan kemampuan seseorang.

Dirangkum SketsaNusantara.id dari NU.or.id, berikut ini penjelasannya.

Allah menegaskan dalam Al-Qur’an:

“Allah Tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.”

Baca Juga: Inspirasi 10 Ide Kudapan Enak dan Lezat untuk Berbuka Puasa di Ramadhan 2026, Bikin Puasa Makin Semangat

Prinsip tersebut berlaku dalam seluruh ibadah, termasuk puasa Ramadhan. Puasa tetap diwajibkan, tetapi ada kondisi tertentu yang mendapat keringanan.

Orang sakit termasuk golongan yang mendapatkan perhatian khusus. Namun tidak semua sakit otomatis membolehkan berbuka.

Dalam fikih, sakit dinilai dari dampaknya terhadap tubuh dan keselamatan. Penilaian ini menentukan boleh tidaknya seseorang berpuasa.

Ibadah puasa dapat ditinggalkan jika menimbulkan mudarat. Mudarat tersebut bisa berupa memperparah sakit atau mengancam keselamatan.

Sebaliknya, jika sakit tergolong ringan, kewajiban puasa tetap berlaku. Keringanan tidak diberikan tanpa alasan syar’i yang jelas.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: nu.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X