Anak yang sudah tamyiz dapat makan, minum, serta membersihkan diri secara mandiri. Pada kondisi ini, puasa anak disunahkan.
Sebaliknya, anak yang belum tamyiz belum dinilai sah puasanya. Meski demikian, usaha melatih tetap bernilai pendidikan.
Pahala dari puasa anak yang belum baligh dicatat dalam amal orang tuanya. Hal ini berlaku selama orang tua beragama Islam.
Ketentuan tersebut mempertegas hubungan erat antara pendidikan dan pahala. Amal anak tidak berdiri sendiri.
Ketika anak tumbuh menjadi pribadi saleh karena pendidikan orang tuanya, pahala terus mengalir. Orang tua memperoleh pahala setara dengan amal anaknya.
Dengan demikian, puasa anak kecil memiliki kedudukan jelas dalam syariat. Tidak wajib bagi anak, tetapi bernilai bagi orang tua.
Penjelasan ini memberi kepastian bagi keluarga muslim dalam membimbing ibadah anak sejak dini.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!