SketsaNusantara.id - Indonesia berada di wilayah yang rawan bencana. Dari Sumatera sampai Maluku, berbagai musibah muncul berganti-ganti tanpa jeda panjang.
Gempa merobohkan rumah dan usaha warga. Banjir bandang membawa pergi ladang serta perabotan. Kebakaran permukiman menghancurkan modal hidup.
Erupsi gunung dan angin kencang juga membawa dampak serupa. Dalam beberapa jam saja, hidup seseorang dapat berubah total.
Baca Juga: Rata dengan Tanah! Willie Salim Tunjukkan Dahsyatnya Kerusakan Perumahan Akibat Banjir Bandang
Setiap kejadian besar meninggalkan catatan kerugian yang panjang. Banyak keluarga kembali ke titik awal tanpa simpanan dan tanpa alat produksi.
Situasi tersebut menimbulkan satu pertanyaan penting, siapa yang paling berhak mendapat zakat dalam kondisi rentan seperti ini?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak berhenti pada ranah teori karena berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar para penyintas.
Dilansir SketsaNusantara.id dari Muhammadiyah.or.id, Al-Qur’an memberikan ketentuan yang jelas tentang penerima zakat. Pada ayat rujukan utama, Allah menyebut delapan kelompok yang berhak. Ayat tersebut berbunyi:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah:60).
Kelompok pertama yang disebut adalah fakir. Para ulama menggambarkan fakir sebagai mereka yang tidak memiliki kecukupan dasar untuk mempertahankan hidup.
Imam al-Syafi‘i menjelaskan kondisi itu dengan kalimat: “kebutuhan hidupnya sampai membuat retak tulang belakangnya.” Ungkapan ini menunjukkan betapa beratnya beban hidup yang ditanggung oleh seseorang dalam kategori tersebut.
Pendekatan fikih kontemporer, seperti yang dibahas Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, memasukkan siapa pun yang tiba-tiba kehilangan kemampuan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pokok ke dalam kategori fakir.