SketsaNusantara.id – Bitcoin menjadi perbincangan hangat dalam dunia keuangan modern, terutama terkait status kehalalannya dalam pandangan Islam.
Ustadz Felix Siauw memberikan penjelasan dalam wawancaranya bersama Leon Hartono mengenai bagaimana Islam menyikapi Bitcoin dan investasi lainnya.
Artikel ini akan membedah pandangan tersebut berdasarkan prinsip syariah.
Tiga Pilar Islam dalam Mengelola Harta
Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Leon Hartono, Ustadz Felix menegaskan bahwa Islam memperhatikan tiga hal utama dalam pengelolaan harta: cara memperoleh, mengelola, dan membelanjakan.
Pembahasan mengenai Bitcoin masuk dalam aspek pengelolaan harta, yang mencakup pengembangan kekayaan melalui investasi.
Bitcoin Bukan Mata Uang Syariah
Menurut Ustadz Felix, Bitcoin tidak dapat dikategorikan sebagai mata uang dalam pandangan syariat karena tidak memiliki stabilitas nilai dan tidak berbasis aset riil seperti emas atau perak.
Ia menjelaskan bahwa mata uang dalam Islam pada dasarnya harus memiliki kestabilan nilai agar tidak menimbulkan ketidakpastian (gharar).
Sebagai instrumen investasi, Bitcoin dinilai memiliki unsur spekulatif yang tinggi. Ustadz Felix menyoroti ketidakpastian harga yang tajam dan tidak dapat diprediksi.
Ketika seseorang membeli Bitcoin hanya karena tren pasar atau “katanya naik”, tanpa dasar pengetahuan yang cukup, maka hal itu lebih menyerupai perjudian daripada investasi yang sehat dalam pandangan Islam.