Buya Yahya membahas terkait beberapa pandangan dari para Imam besar, seperti Imam Hanafi, Imam Maliki Hambali, dan Syafi'i.
Baca Juga: Usia Berapa Anak Mulai Dilatih Menutup Aurat? Buya Yahya: Orang Tua Wajib Mengajari
"Menurut Madzhab Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, ngak ada pembahasan nggak ada perbedaan ya tetap seperti biasanya sesuai dengan," ungkap Buya Yahya.
Menurut 2 imam besar ini, kedua sholat merupakan hal yang terpisah, karena masing-masing memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Kedua adalah pendapat dari madzhab Hambali, yang sudah melaksanakan sholat Eid, yang wajib Jumatan sudah sholat Eid maka dia boleh meninggalkan Jumatan tapi tetap sholat dzuhur," ujar Buya Yahya.
Berbeda lagi dari pandangan Imam Syafi'i yang lebih menekankan tentang tempat seseorang yang dikenai wajib Jumatan.
"Dalam madzhab Imam Syafi'i, orang yang sudah sholat Hari Raya Idul Adha, maka dia wajib sholat Jumat setelah syarat-syarat terpenuhi tentang tempatnya," kata Buya Yahya.
Apabila ada laki-laki yang wajib Jumatan, memenuhi syarat dan merdeka bisa melaksanakan sholat Jumat dengan syarat sesuai kondisi.
"Laki-laki wajib jumatan jika di desa Anda ada jumatan didirikan, dan 40 orang tinggal di situ," ujarnya.
Apabila dalam sebuah desa atau kampung seorang pria bermukim saat itu tidak ada sholat Jumat sesudah sholat Eid maka tidak wajib baginya.
"Jika tiba-tiba Anda hidup di sebuah kampung tidak memenuhi syarat, Anda tidak wajib jumatan," kata Buya Yahya.
Namun, kondisi ini tidak serta merta membuat laki-laki tersebut tidak wajib Jumatan, apabila di kampung tetangga ada Jumatan, boleh mengikuti di desa sebelah.