“Sejumlah harta yang wajib diserahkan suami kepada istrinya yang telah diceraikannya semasa hidupnya dengan cara talak atau cara yang semakna dengannya,” begitu yang tertulis dalam kitab tersebut.
Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Mut’ah memiliki arti yang atau barang yang diberikan ksuami kepada istri yang diceraikannya sebagai bekal hidup atau penghibur hati mantan istrinya.
Secara umum, nafkah Mut’ah memiliki tujuan untuk mengobati rasa sakit hati istri karena diceraikan suami.
Aturan mengenai nafkah Mut’ah ini juga tercantum dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 241.
وَلِلْمُطَلَّقٰتِمَتَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِۗحَقًّاعَلَىالْمُتَّقِيْنَ
wa lil-muthallaqâti matâ‘um bil-ma‘rûf, ḫaqqan ‘alal-muttaqîn
Artinya: Bagi istri-istri yang diceraikan terdapat hak mut‘ah dengan cara yang patut. Demikian ini adalah ketentuan bagi orang-orang yang bertakwa.
Aturan mengenai pemberian nafkah Mut’ah juga diatur dalam hukum positif Pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi:
Adapun dalam kasus perceraian Baim Wong-Paula Verhoeven, PA Jakarta Selatan memutuskan pemilik nama asli Muhammad Ibrahim ini harus memberikan nafkah Mut’ah sebesar Rp1 miliar.
Jumlah tersebut jauh di bawah tuntutan Paula Verhoeven yang meminta nafkah Mut’ah sebesar Rp3 miliar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!