SketsaNusantara.id - Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Baim Wong atas Paula Verhoeven.
Artinya, Baim Wong dan Paula Verhoeven resi tak lagi berstatus sebagai suami istri per tanggal 16 April 2025 kemarin.
Selain mengabulkan gugatan cerai Baim Wong, PA Jakarta Selatan juga mengabulkan sebagian tuntutan Paula Verhoeven, yakni nafkah Mut’ah.
Sebelumnya, Paula Verhoeven menuntut sejumlah nafkah kepada Baim Wong dalam proses perceraian keduanya.
Model dengan tinggi 183 sentimeter ini menuntut mafkah madhiyah, nafkah iddah dan nafkah Mut’ah.
Namun lantaran Paula Verhoeven terbukti memiliki hubungan dengan pria lain saat menjadi istri Baim Wong, maka PA Jakarta Selatan hanya mengabulkan tuntutannya dalam hal nafkah Mut’ah.
Dikutip dari laman Pengadilan Agama Surabaya, nafkah Mut’ah merupakan salah satu hak perempuan setelah terjadinya perceraian.
Mut’ah sendiri memiliki arti penghibur, yang bermakna pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak.
Istri yang dijatuhi talak oleh suami, berhak mendapatkan nafkah Mut’ah baik dalam bentuk uang maupun barang.
Dikutip dari laman Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, berdasarkan kitab Mugniy Al-Muhtaj karya Muhammad Al-Khathib Asy-Syarbainiy, Mut’ah bermakna sebagai berikut: