SketsaNusantara.id - Menjelang akhir Ramadhan, umat Islam mulai bersiap untuk menunaikan zakat fitrah.
Perintah untuk menunaikan zakat fitrah didasari oleh hadist riwayat Bukhari Muslim.
Dalam hadist tersebut, zakat fitrah wajib atas setiap muslim yang merdeka maupun hamba sahaya, baik itu dewasa, anak-anak, laki-laki maupun perempuan.
Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah dengan Jagung atau Sagu? Berikut ini Hukum dan Dalil Menurut Ulama
Bagi anak kecil atau yang belum baligh, zakat fitrah ditanggung oleh sang ayah.
Sementara bagi anak yang sudah baligh dan sudah bekerja, zakat fitrah bisa ditunaikan secara mandiri maupun ditanggung oleh orang tua berdasarkan izinnya.
Dan sebagaimana ibadah lain pada umumnya, sebelum menunaikan zakat fitrah, umat Islam wajib mengucapkan niat terlebih dahulu.
Baca Juga: Hati-Hati, Zakat Fitrah Menjadi Tidak Sah jika Dibayarkan pada Waktu ini
Bagi orang tua yang hendak membayarkan zakat fitrah atas anaknya, juga wajib membaca niat.
Sehingga terdapat niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan niat zakat fitrah mewakili istri, anak, keluarga hingga orang yang diwakilkan.
Dan berikut ini niat zakat fitrah untuk keluarga, termasuk saat mewakili anak perempuan dan laki-laki.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri