religi

Ingin Tampil Cantik saat Lebaran, Bolehkah Cabut Uban hingga Semir Rambut Warna HItam? Begini Penjelasan Para Ulama

Kamis, 3 April 2025 | 08:00 WIB
Ilustrasi - mencabut uban atau mewarnai rambut dengan semir hitam bagaimana hukumnya dalam islam? (Freepik)

"Oleh karena itu, tidak dianjurkan mencabut uban karena itu pertanda sudah makin dekat dengan kematian, sehingga mendorong kita untuk lebih banyak beramal untuk persiapan di akhirat," tuturnya.

Baca Juga: Cukup Baca di Sujud Terakhir, Amalan Syekh Zainul Asri Datangkan Kejayaan Tak Terbatas Dunia Akhirat: Insyaallah Qobul

Perkataan UAS ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Abu Dawud at Tirmidzi, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya:

"Janganlah kalian mencabut uban. Tidaklah seorang muslim tumbuh satu helai uban di dalam Islam kecuali akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat, Allah akan mencatat baginya dengan satu uban satu kebaikan, atau Dia akan menghapus darinya satu dosa." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Adapun untuk mewarna rambut juga dilarang dalam islam untuk warna tertentu termasuk warna hitam.

Baca Juga: Amalan Ayat Kursi Ijazah Kyai Abdul Ghofur, Baca 3 Hari Berturut-turut agar Semua Keinginan Terkabul

Laki-laki maupun perempuan diperbolehkan mewarna ramburt asalkan tidak dengan semir warna hitam.

Hal ini disebutkan dalam madzhab Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab yang artinya:

"Ubahlah warna uban ini, tetapi hindari warna hitam." (HR. Muslim).

Baca Juga: Lebaran 2025 di Yogyakarta? Ini 5 Tempat Wisata yang Harus Masuk dalam Daftar Destinasi

Beberapa ulama pun sependapat seperti Buya Yahya yang menyebut haram hukumnya menutupi rambut putih dengan semir warna hitam, meski ada syarat tertentu.

"Haram hukumnya mewarna rambut dengan semir hitam, kecuali bagi wanita yang atas perintah suami dan memang untuk suami," kata Buya Yahya dalam video yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV pada tanggal 21 Januari 2021.

"Adapun mewarnai rambut tersebut dengan warna lain selain hitam hukumnya mubah, boleh dilakukan asalkan tujuannya bukan untuk mengikuti orang-orang fasik. Tapi jika sudah terlanjur maka tidak apa asalkan setelah itu sholat tobat dan berjanji gak mengulangi lagi," tuturnya.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Tags

Terkini