Dalam kondisi demikian, membayar zakat fitrah dengan sagu atau jagung diperbolehkan karena sesuai dengan kebiasaan makanan pokok di daerah tersebut.
Berdasarkan dalil yang ada, zakat fitrah tidak harus selalu dalam bentuk beras.
Selama makanan yang dikeluarkan merupakan makanan pokok yang umum dikonsumsi masyarakat setempat, zakat fitrah tetap sah.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan dan keadilan bagi umatnya, sehingga setiap muslim dapat menjalankan kewajibannya sesuai dengan kondisi tempat tinggalnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!