Meski demikian, jika anak tersebut memiliki harta sendiri di luar harta orang tua, maka boleh zakat fitrah anak tersebut diambil dari hartanya.
Namun jika anak tersebut belum bekerja atau tidak memiliki harta, maka ayahnya wajib menunaikan zakat fitrah atasnya meski sudah bercerai dengan sang ibu.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!