SketsaNusantara.id - Zakat fitrah termasuk salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam, baik perempuan, laki-laki, tua maupun muda.
Zakat fitrah ditunaikan sejak 1 Ramadhan hingga 1 Syawal sebelum umat Islam melaksanakan sholat Idul Fitri.
Dikutip dari laman resmi Baznas Yogyakarta, syarat wajib zakat fitrah yakni beragama Islam, memiliki kelebihan harta untuk sehari semalam pada malam dan hari raya lebaran serta masih hidup sebelum sholat Idul Fitri.
Sementara itu, kateegori orang yang wajib membayar zakat fitrah yakni diri sendiri juga kepala keluarga.
Seorang kepala keluarga wajib membayarkan zakat fitrah untuk dirinya juga anggot keluarganya seperti istri, anak dan orang tua jika mereka tidak mampu.
Namun yang jadi pertanyaa, bagaimana jika sepasang suami istri bercerai, siapakah yang wajib membayar zakat fitrah anak mereka?
Ustadz Fahmi Assegaf menjelaskan bahwa ayah tetap wajib membayar zakat anaknya meski telah bercerai dengan istri.
“Yang nanggung zakatnya siapa? Tetep bapak,” ungkapnya seperti dikutip SketsaNusantara.id dari video ceramah yang diunggah kanal YouTube Ustadz Fahmi Assegaf.
Ia pun menjelaskan, mengapa ayah yang harus membayar zakat fitrah anak meski telah bercerai dengan istrinya.
“Yang wajib menafkahi anak adalah bapak, walaupun cerai sama ibunya, tapi kan tetap anaknya. Si bapak tetap menafkahinya, sekaligus menzakati anak tadi itu,” terang ustadz Fahmi Assegaf.