“Sebab, zakat fitrah itu ukurannya adalah di hari raya Idul Fitri,” terangnya.
Ia menambahkan, jika di hari raya Idul Fitri seseorang sudah mempunyai sesuatu yang lebih dari yang dimakannya hari itu, maka ia sudah termasuk wajib zakat fitrah.
Buya Yahya pun memberikan sebuah contoh kasus tentang aturan tersebut.
Baca Juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Hanya Boleh Diberikan untuk Umat Muslim Saja?
Sebuah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan 3 orang anak termasuk ke dalam golongan fakir dan miskin.
Sehari-harinya mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Namun pada hari raya Idul Fitri, keluarga tersebut memiliki 7 kilogram beras.
Sementara untuk kebutuhan satu hari makan, keluarga tersebut hanya membutuhkan 2 kilogram beras.
Sehingga, pada hari raya Idul Fitri tersebut, mereka memiliki kelebihan beras sebanyak 5 kilogram.
Beras 5 kilogram tersebut dapat digunakan untuk membayar zakat bagi ayah dan ibu.
Dengan kata lain, adanya kelebihan beras 5 kilogram pada saat Idul Fitri membuat ayah dan ibu dalam keluarga tersebut menjadi wajib zakat fitrah.
Sementara 3 anak lainnya, tidak wajib membayar zakat fitrah karena beras lebih yang mereka miliki hanya mampu untuk digunakan membayar zakat fitrah bagi 2 orang saja.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!