SketsaNusantara.id - Makan dan minum dalam posisi berdiri kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Sebagian orang menganggapnya sebagai sesuatu yang dilarang dalam Islam, sementara yang lain menganggapnya sebagai kebiasaan yang diperbolehkan. Lalu, bagaimana sebenarnya hukumnya dalam Islam?
Beberapa hadis Nabi Muhammad SAW menyebutkan larangan makan dan minum sambil berdiri. Namun, ada juga riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah minum dalam keadaan berdiri.
Baca Juga: Apa Itu I’tikaf Selama Ramadhan? Pengertian, Hukum, dan Cara Melakukannya di Masjid
Perbedaan dalil ini menimbulkan pertanyaan, apakah makan dan minum berdiri benar-benar dilarang atau hanya sekadar tidak dianjurkan?
Untuk memahami masalah ini secara lebih mendalam, mari kita telaah dalil-dalil yang berkaitan dan bagaimana para ulama menyikapinya, sebagaimana dilansir dari situs Kemenag.go.id.
Dalil Larangan Minum Sambil Berdiri
Dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Muslim, Rasulullah SAW secara tegas melarang minum dalam keadaan berdiri:
"Dari Abu Said bahwa Nabi SAW melarang minum sambil berdiri." (HR Ahmad dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan adanya larangan terhadap kebiasaan minum sambil berdiri. Larangan ini membuat sebagian ulama berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak diperbolehkan dalam Islam.
Dalil yang Membolehkan Minum Sambil Berdiri
Di sisi lain, ada hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi SAW pernah minum dalam keadaan berdiri. Riwayat dari Imam Ahmad dan Bukhari menyebutkan bahwa Sayyidina Ali RA minum sambil berdiri dan menegaskan bahwa Rasulullah SAW juga pernah melakukan hal yang sama: