“Yang kedua, masjid yang nggak ada jami’nya, nggak ada Jumatnya, yaitu hanya sholat subuh, dzuhur, ashar, magrib, isya saja,” imbuhnya.
Ulama asal Sumatera ini menambahkan, di Indonesia masjid yang hanya menggelar sholat 5 waktu berjamaah saja sering disebut dengan nama mushola.
“Di Arab, di mesir namanya masjid tapi nggak jami’. Di tempat kita namanya mushola. Di Sumatera namanya surau, di Jawa namanya langgar,” jelas Ustadz Abdul Somad lagi.
Dari penjelasan ustadz Abdul Somad tersebut, disimpulkan bahwa tempat I’tikaf hanya masjid jami dan mushola.
“Kalau begitu tempat I’tikaf itu hanya ada 2, masjid jami, surau, langgar, mushola,” ujar ustadz Abdul Somad lagi.
Ulama yang memiliki nama beken UAS ini juga menambahkan, I’tikaf tidak bisa digelar di ruang serba guna atau gedung olahraga selayaknya menggelar sholat Jumat.
Lantas, bolehkah melaksanakan I’tikaf di dalam rumah?
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa 4 mahzab berpendapat bahwa I’tikaf hanya bisa dilaksanakan di 2 tempat di atas.
Kendati demikian, satu mahzab yakni Imam Hanafi menyebutkan, I’tikaf bisa dilaksanakan di tempat ketiga, yaitu mushola Al Bait.
“Ada satu pendapat yang ketiga, boleh I’tikaf di mushola Al Bait namanya, tempat sholat yang dikhususkan di dalam rumah,” tutur UAS lagi.
Namun ia menambahkan bahwa perempuan yang boleh melaksanakan I’tikaf di mushola Al Bait.
“Satu tempat khusus dalam rumah yang biasa dipakai untuk sholat, satu mahzab membolehkan I’tikaf di sana, namanha Mahzab Hanafi. Yang boleh I’tikaf di Mushola Al Bait, perempuan,” ungkap ustadz Abdul Somad.***