“Maka pendapat yang pertengaha, Imam Syafii. Dari awal atau pertengahan atau 10 hari menjelang,” jelasnya.
Lantas dari waktu tersebut, mana yang paling afdol atau yang paling utama untuk membayar zakat fitrah?
Dikutip dari laman resmi Badan Zakat Nasional, ada beberapa waktu yang dikategorikan dalam pelaksanaan zakat fitrah yakni sebagai berikut:
1.Waktu yang Diperbolehkan (sunnah): Sejak awal Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri
2.Waktu yang dianjurkan (Afdol): Sejak terbenamnya matahari di malam Idul Fitri (malam takbiran) hingga sebelum sholat Idul Fitri.
3.Waktu yang makruh: Setelah sholat Idul Fitri namun masih di hari raya
4.Waktu yang diharamkan: Membayar zakat fitrah setelah hari raya Idul Fitri.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!