SketsaNusantara.id - Menjaga kebersihan mulut selama puasa Ramadhan penting dilakukan.
Namun, bagaimana hukumnya jika menyikat gigi di siang hari saat sedang berpuasa? Apakah boleh, makruh, atau justru membatalkan puasa?
Dalam Islam, menyikat gigi dapat disamakan dengan bersiwak, yang hukumnya memiliki perbedaan tergantung pada waktunya.
Baca Juga: Menjelang Berbuka Puasa Ramadhan, Jalanan Lingkar Kampus UNEJ Padat akibat War Takjil
Beberapa ulama berpendapat bahwa bersiwak setelah matahari tergelincir (zawal) dihukumi makruh. Lalu, bagaimana dengan sikat gigi yang menggunakan pasta?
Dirangkum SketsaNusantara.id dari NU.or.id, berikut ini penjelasan berdasarkan kitab fiqih dan hadits shahih.
Dalam kitab Nihayatuz Zain, Syeikh Nawawi Al-Bantani menjelaskan:
Baca Juga: 15 Ucapan Berbuka Puasa Kreatif untuk WhatsApp, Bikin Ramadhan 2025 Makin Berkesan!
"Terdapat 13 hal yang dimakruhkan saat berpuasa, yaitu bersiwak setelah tergelincirnya matahari (zawal)." (Nihayatuz Zein, hal. 181)
Dalil ini menunjukkan bahwa bersiwak setelah zawal atau tengah hari tidak dianjurkan bagi orang yang berpuasa. Karena hukum bersiwak dapat dianalogikan dengan sikat gigi, maka menyikat gigi di siang hari Ramadhan juga dihukumi makruh.
Beberapa alasan mengapa bersiwak atau menyikat gigi setelah matahari tergelincir dianggap makruh, antara lain:
1. Dikhawatirkan Ada yang Masuk ke Tenggorokan
Menggunakan siwak atau sikat gigi berisiko menyebabkan sesuatu masuk ke dalam tenggorokan, seperti bulu sikat, air, atau pasta gigi. Jika ini terjadi, maka puasanya bisa batal.