SketsaNusantara.id - Ramadhan adalah bulan penuh berkah yang diakhiri dengan perayaan Idul Fitri.
Bagi para pekerja, Lebaran bukan sekadar momen ibadah dan silaturahmi, tetapi juga saat untuk mendapatkan hak-hak mereka, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan cuti Lebaran.
Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi keadilan sosial juga mengatur hak-hak ini dalam berbagai prinsipnya.
Namun, masih banyak karyawan yang menghadapi ketidakadilan terkait hak mereka menjelang Lebaran.
Ada yang tidak menerima THR tepat waktu, ada yang kesulitan mendapatkan cuti, bahkan ada yang tetap harus bekerja saat Hari Raya tanpa kompensasi yang layak. Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini?
SketsaNusantara.id menyusun kultum Ramadhan dengan tema THR di bulan Ramadhan berikut ini.
Baca Juga: Kultum 2025: Dizalimi di Bulan Ramadhan? Begini Cara Tetap Kuat dan Tidak Patah Semangat
Assalammua'alaikum warrohmatullahi wabarokatuh.
Sebagai agama yang menekankan kesejahteraan umatnya, Islam mengajarkan bahwa pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak karyawannya dengan adil.
Hal ini termasuk memberikan THR tepat waktu, memberikan kesempatan cuti, dan memastikan kesejahteraan pekerja selama perayaan Lebaran.
Baca Juga: Teks Kultum 2025: Ramadhan Tanpa Scroll! Puasa Media Sosial, Berani Coba?
1. THR sebagai Hak Pekerja dalam Islam
Pemerintah Indonesia telah mengatur THR dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), di mana setiap pekerja berhak mendapatkannya setidaknya tujuh hari sebelum Lebaran. Dalam Islam, pemberian THR ini sejalan dengan konsep memberikan upah sebelum keringat pekerja mengering. Rasulullah SAW bersabda: