Ayat ini menegaskan bahwa waktu sahur berakhir ketika fajar (azan Subuh) tiba, bukan saat imsak.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menjelaskan bahwa imsak hanyalah bentuk kehati-hatian, bukan penentu sah atau batalnya puasa.
Oleh karena itu, seseorang yang masih makan atau minum saat imsak tidak dianggap membatalkan puasa, selama ia berhenti sebelum azan Subuh.
Jadi, jika masih makan saat imsak, puasa tetaplah sah, asalkan berhenti sebelum adzan Subuh. Namun, demi kehati-hatian, dianjurkan untuk mengakhiri sahur beberapa menit sebelum adzan agar tidak terburu-buru.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!