Dalam hadits disebutkan bahwa khunta musykil atau orang yang terlahir dengan kelainan jenis kelamin ganda tidak bisa menjadi imam sholat karena gender masih ambigu bukan laki-laki ataupun perempuan.
"Jadi kalau dilihat alat (kelamin)nya itu laki-laki tidak, wanita tidak, itu namanya khunta musykil jadi nanti tidak boleh jadi imam, kenapa? ya jangan-jangan dia laki-laki, atau perempuan? tidak tahu," tuturnya.
"Maka khunta musykil ini masih harus dilihat lagi kalau dia lebih banyak ke perempuan-perempuannya maka gak boleh bareng (di shaf) laki-laki, jika kelaminnya tidak jelas," sambung Buya.
Berbeda bagi pria yang berdandan seperti wanita yang disebut Buya Yahya adalah waria atau biasa disebut bencong oleh orang awam.
Buya Yahya menyebut waria atau bencong yang aslinya laki-laki dan belagak seperti wanita mereka sebenarnya adalah Hamba Allah yang beriman dan butuh bimbingan.
taBaca Juga: Keutamaan Sholat Tarawih 10 Malam Pertama Ramadhan, Tingkatkan Amalan Sunnah di Bulan Puasa Penyempurna Ibadah
"Allah murka mengutuk kaum pria yang berdandan seperti wanita. Maka, kalau kita melihat saudara kita yang beriman seperti itu dibimbing," tuturnya.
"Kita coba untuk dikembalikan pada kenormalannya dengan cara halus mungkin kebiasaan dari kecil seperti perempuan, maka sekarang didorong untuk kembali tobat," tuturnya.
Dengan demikian, jika dalam video viral kemungkinan waria yang dimaksud aslinya adalah laki-laki, maka ia tak ada yang salah dan sah-sah saja ikut sholat dengan jemaah pria.
Tata cara beribadahnya pun disesuaikan dengan kodrat aslinya sebagai laki-laki sehingga perlu bimbingan agar tak terbiasa belagak seperti wanita.
"Jika kodrat aslinya dia laki-laki, maka sah. Boleh sholat duduk bareng di shaf laki-laki. Sholat juga sholat seperti laki-laki," ujar Buya Yahya.
"Gak boleh karena dia kebiasaan belagak kaya perempuan lalu sholat seperti perempuan pakai mukena, tidak begitu, karena dia aslinya laki-laki, secara hukum beribadahnya dilakukan secara laki-laki," tandasnya.
Terakhir, Buya Yahya juga menekankan agar masyarakat tidak mengolok-olok atau mencaci maki bahkan merendahkan waria yang beribadah sholat berjamaah di masjid.
Apalagi yang sudah memenuhi syarat dengan berpakaian syar'i sesuai kodratnya sebagai laki-laki meski tingkahnya masih mirip wanita.