religi

Viral! Waria Ikut Sholat Berjamaah di Shaf Pria, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam? Begini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Senin, 3 Maret 2025 | 13:11 WIB
Potret waria bikin salfok netizen saat ikut sholat berjamaah di masjid bergabung dengan shaf pria. (Instagram/lambe_turah)

 

SketsaNusantara.id - Belum lama ini, beredar video waria atau banci ikut sholat tarawih di masjid yang ramai jadi perbincangan warganet hingga jadi viral di media sosial.

Dalam video viral yang diunggah akun Instagram @lambe_turah, tampak waria yang kodratnya adalah laki-laki ikut duduk di shaf pria sebelum melaksanakan sholat tarawih.

Waria tersebut tampak lebih cantik dari laki-laki biasanya, namun ia mengenakan sarung dan memakai pakaian syar'i, meski rambutnya terurai panjang bak seorang wanita.

Baca Juga: Baru Hari 1 Ramadhan, Viral Imam Sholat Tarawih di TikTok Dapat Saweran, Warganet: Beneran Jualan Agama

Hal tersebut mencuri perhatian publik, bahkan ada warganet yang mengaku 'kena prank' karena aslinya waria tersebut aslinya adalah seorang laki-laki.

Beberapa netizen mengapresiasi niatan pria tersebut untuk menunaikan ibadah sholat meski penampilannya mirip wanita dan meminta agar masyarakat tidak menggodanya.

Lantas, bagaimana femomena ini menurut Islam? Pendakwah kondang, Buya Yahya sebelumnya juga pernah membahas soal ini dan ternyata ada penjelasan soal waria atau banci yang ikut sholat berjamaah dalam Islam.

Baca Juga: Apa Hukum Sholat Tarawih Sambil Live TikTok Apalagi Dapat Saweran? Berikut Penjelasan MUI

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menyambut baik niatan waria ikut sholat dalam shaf laki-laki karena memang itu kodrat aslinya.

Dalam Islam, ada dua yang bisa dibedakan antara waria dengan banci yang ternyata punya hukum fikih tersendiri dalam Islam.

"Banci itu beda dengan waria. Kalau waria itu wanita tapi aslinya pria, kalau banci dalam bahasa fikihnya adalah khunta ini yang perlu dipahami dalam Islam," ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Masjid di Sulawesi Selatan Mengadakan Undian Berhadiah Gratis untuk Para Jamaahnya Saat Tarawih Ramadhan 2025, Apa Hukumnya dalam Islam?

"Khunta itu bukan laki-laki bukan perempuan, musykil, ini bikin pusing ustad, maaf karena ada kasus yang terlahir punya dua alat (kelamin) jadi ada hukumnya tersendiri," imbuhnya yang disambut tawa para jemaah.

Halaman:

Tags

Terkini