Kamis, 4 Juni 2026

Kartika Putri Jadi Sorotan Usai Putuskan Pakai Niqab, Ini Hukumnya Mengenakan Cadar bagi Muslimah Menurut Islam dan Para Ulama

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 10 November 2024 | 10:00 WIB
Potret Kartika Putri mengenakan cadar bersama putrinya ketika berada di Tarim Hadromaud. (Instagram/kartikaputriworld)
Potret Kartika Putri mengenakan cadar bersama putrinya ketika berada di Tarim Hadromaud. (Instagram/kartikaputriworld)

 

SketsaNusantara.id - Kartika Putri memutuskan untuk mengenakan cadar setelah melalui proses hijrah yang panjang dan penuh pertimbangan.

Setelah menikah dengan Habib Usman sejak tahun 2018 lalu, Kartika Putri mengalami banyak perubahan positif.

Selebriti yang akrab disapa Karput dahulu kerap tampil terbuka di dunia hiburan dan mulai berhijab hingga memutuskan bercadar sebagai bentuk kesungguhan dalam memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah.

Baca Juga: Perbaiki Diri, Kartika Putri Kini Bercadar dan Siap Tinggalkan Dunia Hiburan, Istri Habib Usman Malah Ramai Dikritik Netizen Gara-Gara Ini

Penampilan Kartika yang kini tertutup rapat menuai perhatian publik. Banyak warganet yang mendukung keputusannya, mengapresiasi keberaniannya untuk berhijrah meski hal ini mengharuskannya meninggalkan banyak tawaran di dunia hiburan.

Kartika juga mulai menghapus beberapa foto lama dari akun media sosialnya yang memperlihatkan wajahnya secara terbuka.

Langkah ini disebutnya sebagai bentuk ikhtiar agar lebih konsisten menjalankan perintah agama Islam.

Baca Juga: Apa Pekerjaan Kartika Dewi? Inilah Gaya Hidup Adik Sandra Dewi yang Akui Dapatkan Kado Natal Sebesar 200 Juta dari Harvey Moeis

Lantas, apa pandangan Islam mengenai cadar atau niqab? Apakah hukumnya wajib dikenakan wanita muslim selain hijab?

Dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), mengenakan cadar bagi wanita dalam islam tidak wajib dan masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Menurut mayoritas ulama, seperti dari kalangan Hanbali, mengenakan cadar atau niqab adalah tindakan yang dianjurkan tetapi tidak diwajibkan.

Baca Juga: Kenapa Kartika Putri Hapus Foto di Instagram? Unggahan Terbaru Diduga Jadi Alasan

Namun, menurut Mazhab Syafi'i, hukum memakai cadar adalah wajib sedangkan menurut Mazhab Maliki, hukumnya makruh karena dianggap berlebihan.

Cadar atau niqab bertujuan untuk menutup wajah yang umumnya dipandang sebagai perlindungan bagi wanita dari pandangan orang asing serta membantu menjaga kesucian dan kehormatannya.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X