Kamis, 4 Juni 2026

5 Simbol Rukun Islam dalam Pandawa, Bukti Kejeniusan Sunan Kalijaga dalam Dakwah Islam

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 18:30 WIB
5 Rukun Islam dalam Pandawa. (Tangkap layar Youtube Official Efendi)
5 Rukun Islam dalam Pandawa. (Tangkap layar Youtube Official Efendi)

SketsaNusantara.id - Ajaran Islam disyiarkan oleh para Sunan Wali Songo melalui beragam produk seni dan budaya yang abadi melintasi zaman.

Salah satu warisan terbaik dari dakwah Wali Songo adalah melalui wayang kulit yang dipraktikkan oleh Sunan Kalijaga.

Kisah pewayangan yang sangat populer menggambarkan peperangan besar Baratayudha, yakni antara kubu Pandawa melawan Kurawa.

Baca Juga: Arti Sebenarnya Wayang Kulit oleh Sunan Kalijaga serta Perbedaan Ashabul Yamin dan Ashabul Simal di Samping Dalang

Pandawa melambangkan kebenaran yang berhadapan dengan Kurawa sebagai lambang kebatilan.

Pandawa Lima terdiri dari 5 bersaudara yang melambangkan Rukun Islam dengan masing-masing karakter yang kuat.

Mereka adalah Puntadewa, Bima, Arjuna, Nakula, dan Sadewa.

Baca Juga: Dakwah Wali Songo Tergantung pada 4 Tokoh Wayang Kulit ini, Gambaran Para Nabi dan Rasul yang Sering Diremehkan

"Karakter-karakter ini semuanya menggambarkan dan ditanamkan nilai-nilai Islam kepadanya," ujar Ustadz Faizar dikutip SketsaNusantara.id dari video kanal Youtube Muhammad Faizar yang diunggah 20 November 2021.

1. Puntadewa alias Yudhistira

Puntadewa merupakan anak pertama dari Prabu Pandu dan Dewi Kunti. Ia menjadi simbol dari Rukun Islam ke-1 yakni kalimat syahadat.

Baca Juga: Kenapa Ada Banaspati dan Monyet di Pohon Tauhid Gunungan Wayang Kulit? Inilah Bukti Kecanggihan Dakwah Wali Songo di Nusantara

Pasalnya, ia memiliki karakter yang berdarah putih alias sangat sabar, pemaaf, dan tidak punya dosa.

Selain itu, ia pemegang pusaka Jamus Kalimasada yang bermakna Kalimat Syahadat. Artinya, mereka yang sudah mengucapkan 2 kalimat syahadat adalah orang yang berbudi luhur.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Youtube Muhammad Faizar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X