Minggu, 19 Juli 2026

Isra Mi’raj Diperingati Setiap 27 Rajab, Muhammadiyah Ingatkan Tidak Ada Ritual Khusus yang Disyariatkan

Photo Author
Nurul Huda, Sketsa Nusantara
- Jumat, 9 Januari 2026 | 12:30 WIB
Potret umat Islam melaksanakan tawaf di Masjidil Haram. (X/muhammadiyah)
Potret umat Islam melaksanakan tawaf di Masjidil Haram. (X/muhammadiyah)

SketsaNusantara.id - Berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal, tanggal 27 Rajab 1447 Hijriah bertepatan dengan 16 Januari 2026.

Pada tanggal tersebut, sebagian umat Islam terbiasa memperingati Isra Mi’raj, sebuah peristiwa penting dalam sejarah Islam yang menggambarkan perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram menuju Masjid Al-Aqsa, sebelum kemudian melakukan Mi’raj ke langit untuk menerima perintah salat lima waktu secara langsung dari Allah SWT.

Tradisi ini hidup di tengah masyarakat Muslim, baik melalui kegiatan kajian di masjid, doa bersama, hingga praktik peringatan dalam lingkup keluarga.
 
Baca Juga: Isra Miraj Ternyata Bisa Jadi Momen untuk Mengajarkan Sholat kepada Anak, Bagaimana Caranya?

Dihimpun SketsaNusantara.id dari unggahan resmi akun X (Twitter) @muhammadiyah, menyebut bahwa di sejumlah daerah masjid-masjid menggelar kajian, doa bersama, dan berbagai kegiatan keagamaan, sementara di lingkungan keluarga berkembang beragam tradisi untuk mengenang perjalanan Rasulullah dari Masjidil Haram ke Masjid al-Aqsa.

Namun, di tengah tradisi tersebut muncul pertanyaan tentang bagaimana peringatan Isra Mi’raj seharusnya dipahami secara tepat agar tidak menjadi ritual yang dianggap memiliki tuntunan syariat tertentu.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah kemudian memberikan penjelasan teologis mengenai isu tersebut, terutama berkaitan dengan batasan bid’ah dalam konteks ibadah.
 
Baca Juga: Siapa Penghuni Langit 1 Sampai 7? Ini 8 Nama Nabi yang Ditemui Rasulullah SAW Saat Perjalanan Isra Miraj pada 27 Rajab

Majelis Tarjih menegaskan bahwa konsep bid’ah perlu dipahami dengan cermat agar tidak disalahartikan.

“Bid’ah adalah segala bentuk perbuatan atau ucapan yang diposisikan sebagai ibadah murni (umūr ta‘abbudiy) dan dianggap bagian dari ajaran agama, padahal tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an maupun sunnah Nabi Muhammad SAW,” tulis akun @muhammadiyah.

Oleh karena itu, amal ibadah yang ditujukan langsung kepada Allah SWT wajib memiliki landasan dalil syar’i yang kuat dan sahih.
 
Baca Juga: 4 Amalan Malam Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 27 Rajab 1446 H: Baca Doa Ini hingga Perbanyak Dzikir

Dalam konteks ini, Muhammadiyah menegaskan bahwa peringatan Isra Mi’raj tidak termasuk dalam kategori ibadah ritual yang disyariatkan.

Dalam Fatwa Tarjih disebutkan bahwa kegiatan memperingati Isra Mi’raj tidak dimaksudkan sebagai ibadah ritual yang disyariatkan, melainkan sebagai sarana syiar dan pengingat sejarah Islam.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa tradisi ini bukan bagian dari tuntunan ibadah dalam Islam, melainkan aktivitas kultural yang muncul setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.

Tradisi peringatan Isra Mi’raj telah berkembang luas dalam masyarakat Muslim, terutama di Indonesia, sebagai bentuk kecintaan terhadap Rasulullah dan sejarah kenabian.

Namun, Muhammadiyah mengingatkan agar tradisi tersebut tidak melampaui batas syariat dengan menganggapnya sebagai kewajiban agama atau menambahkan bentuk ritual tertentu yang tidak pernah diajarkan Nabi.

“Kegiatan ini tidak boleh disertai keyakinan bahwa ia merupakan kewajiban agama, apalagi ditambahi ritual-ritual khusus yang tidak memiliki landasan dari Nabi SAW,” tulis Muhammadiyah dalam keterangannya.

Peringatan Isra Mi’raj pada dasarnya dapat berfungsi sebagai kegiatan edukasi dan dakwah yang positif apabila diarahkan untuk meningkatkan kesadaran umat Islam terhadap inti ajaran yang dibawa pada peristiwa tersebut, yakni salat lima waktu.

Dalam unggahan yang sama, Muhammadiyah menyampaikan bahwa peristiwa Isra Mi’raj merupakan momen agung ketika Rasulullah SAW menerima perintah salat secara langsung dari Allah SWT sehingga refleksi paling penting dari kegiatan ini adalah menilai sejauh mana kewajiban salat ditegakkan dalam kehidupan umat Islam.

Majelis Tarjih juga menekankan bahwa tradisi keagamaan memiliki fungsi sosial yang penting selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam.

Dalam konteks masyarakat Indonesia, tradisi seperti ini sering berperan sebagai penanda identitas kolektif, sarana kebersamaan, sekaligus ruang penyampaian nilai-nilai keagamaan.

Karena itu, Muhammadiyah membuka ruang toleransi terhadap praktik peringatan selama tidak diposisikan sebagai bagian dari ibadah ritual yang wajib dilakukan.

Sebaliknya, umat Islam diingatkan agar tetap waspada terhadap kemungkinan penyimpangan dalam praktik keagamaan, terutama ketika sebuah tradisi atau kebiasaan mulai dianggap sebagai ajaran agama itu sendiri.

Majelis Tarjih menegaskan bahwa umat Islam perlu tetap waspada agar tidak terjerumus pada praktik yang dianggap bagian dari agama, padahal tidak memiliki dasar yang sahih.

Pernyataan ini menjadi relevan di tengah berbagai fenomena keberagamaan yang sering kali bercampur dengan unsur budaya atau tradisi lokal.

Dengan demikian, sikap Muhammadiyah tidak menolak peringatan Isra Mi’raj, tetapi memberikan batasan yang jelas agar kegiatan tersebut berada dalam koridor syiar Islam yang mendidik, bukan syariat baru yang tidak memiliki landasan dalil.

Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip tajdid (pembaruan) dalam Muhammadiyah yang mengedepankan pemurnian ajaran dengan tetap memahami konteks sosial masyarakat.***
 
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X