SketsaNusantara.id - DPRD Kabupaten Jember menginformasikan pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, harus disahkan pada bulan Juni 2025 mendatang.
Hal ini merupakan dampak dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto, tentang efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengatakan, setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran APBD 2025 ini memang perlu segera dilakukan penyesuaian, agar program kebijakan bupati terpilih bisa segera dieksekusi.
"Memang sudah keluar peraturan Kemendagri pada 11 Februari 2025 seingat saya, bahwa akan ada percepatan pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan P-APBD 2025," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis 13 Februari 2025.
Pembahasan Perubahan APBD ini biasanya maksimal harus disahkan pada bulan September, namun kini berubah di bulan Juni.
"Jadi nanti pada bulan Mei ini RKPD harus sudah masuk, kemudian untuk KUA PPAS APBD Perubahan 2025 ini harus selesai disepakati antara eksekutif dan legislatif pada Juni," imbuhnya.
Widarto menyampaikan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat terkait majunya jadwal pembahasan P-APBD 2025 ini, untuk mensinkronisasi kebijakan dari pusat ke daerah.
"Ini proses percepatan yang dilakukan oleh Presiden Prabowo, untuk mensinkronisasi antara program pusat dengan kepala daerah terpilih," ungkapnya.
Sehingga, dengan adanya percepatan pembahasan P-APBD 2025 ini kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah bisa segera diimplementasikan.
"Harus dilakukan, karena pasti dengan adanya efisiensi pasti ada pagu anggaran yang bergeser. Maka ini perlu ditindak lanjuti agar pemerintahan selanjutnya bisa menggunakan ruang fiskal yang ada," tuturnya.
Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini juga menyampaikan dampak dari efisiensi ini tidak langsung berdampak pada masyarakat, melainkan pada elit pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Jember.