SketsaNusantara.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis baru atas Harvey Moeis.
Suami Sandra Dewi tersebut divonis bersalah dengan hukuman penjara 20 tahun dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Hukuman tersebut lebih berat dari vonis yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, terdakwa kasus tindak pidana korupsi timah Harvey Moeis didakwa hukuman pidana 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memberikan vonis lebih rendah yakni 6.6 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar.
Vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini pun menuai protes dari berbagai pihak.
Hingga akhirnya Kejaksaan Agung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Upaya Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi Jakarta ini ini pun mendapatkan apresiasi dari publik, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
Lewat akun X miliknya @mohmahfudmd, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini memberikan pujian kepada kejaksaan yang berhasil meyakinkan Pengadilan Tinggi Jakarta untuk memberikan vonis yang lebih berat.
Baca Juga: Mantan Menkopolhukam Mahfud MD Tanggapi Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis: Duh Gusti...
“Bravo, kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi timah yang fantastis. Pengadilan Tinggi bisa diyakinkan untuk menaikkan hukuman Harvey Moeis dari 6.5 tahun menjadi 20 tahun,” tulis Mahfud MD seperti dikutip oleh SketsaNusantara.id.