"Oleh karena itu dari direksi ada kewenangan untuk memangkas anggaran dari atas termasuk meotong gaji pimpinan dan memangkas anggaran belanja, tolong dipertahankan manusianya dalam bentuk apapun jangan sampai ada PHK," pungkasnya.
Pada awal Februari 2025, dua Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yakni TVRI dan RRI mengumumkan rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan, terutama yang berstatus kontributor, tenaga honorer, non-ASN, dan freelancer.
Langkah ini diambil sebagai respons atas instruksi efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada RRI yang mengalami pemotongan anggaran sebesar Rp334 miliar, sementara TVRI menghadapi pengurangan anggaran hingga Rp732 miliar. Akibatnya, kedua lembaga ini mempertimbangkan PHK sebagai upaya untuk menyeimbangkan keuangan mereka.
Kabar PHK karyawan imbas efisiensi anggaran ini pun tersebar luas hingga ramai jadi sorotan publik usai video curhatan penyiar RRI dan momen perpisahan terakhir kontributor TVRI daerah viral di media sosial.
Menanggapi kritik dari DPR RI, RRI dan TVRI kemudian melakukan revisi terhadap kebijakan efisiensi anggaran dan membatalkan PHK Karyawan.
Setelah melakukan rapat dengan Komisi VII DPR RI, disepakati bahwa pemangkasan anggaran untuk kedua lembaga tersebut akan dikurangi. Pemotongan anggaran RRI direvisi menjadi Rp170,9 miliar, sementara TVRI mengalami pengurangan pemotongan menjadi Rp455 miliar.
Dengan revisi ini, kedua lembaga memastikan tidak akan ada PHK atau pengurangan honor bagi kontributor dan staf pembantu.
Direktur Utama LPP RRI, Hendrasmo, memastikan bahwa seluruh pegawai, termasuk kontributor dan staf pembantu, akan tetap bekerja sesuai kontrak tanpa pemotongan gaji atau honor.
Hal serupa disampaikan oleh Iman Brotoseno selaku Direktur Utama LPP TVRI yang menegaskan bahwa tidak akan ada PHK atau pengurangan honor bagi kontributor.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Daulay, juga menegaskan bahwa tidak akan ada pemecatan atau pemotongan honor di kedua lembaga tersebut dan meminta agar pegawai yang sempat dirumahkan segera dipekerjakan kembali.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini