"Oleh karena itu, orang kaya yang tetap menggunakan subsidi padahal ia mengetahui itu bukan haknya, berarti ia berbuat dosa karena telah berbuat zalim dengan mengambil sesuatu yang seharusnya hak orang lain yang lebih membutuhkan," imbuhnya.
Kyai Miftah juga menegaskan bahwa dalam fikih Islam, orang kaya yang tetap menggunakan hak orang lain secara paksa akan dikenakan hukum ghasab yang termasuk dosa besar dan diperhitungkan di akhirat nanti.
Sebagaimana diketahui, polemik terkait gas LPG 3 kg menjadi masalah besar bagi masyarakat menengah ke bawah selama sepekan terakhir.
Berawal dari kebijakan pemerintah yang membatasi penjualan LPG 3 kg ke pengecer, membuat masyarakat makin kesulitan mendapatkan gas tabung melon hingga menimbulkan kisruh karena harus antre panjang.
Mirisnya, pencarian LPG 3 kg di beberapa wilayah yang sulit dicari sampai memakan korban jiwa. Warganet sebelumnya ramai menyoroti pedagang kecil di Pamulang, Jawa Barat dan Demak, Jawa Tengah yang meninggah dunia saat berusaha keliling mencari gas LPG 3 kg untuk berjualan.
Fatwa MUI ini mendapat respon positif dan menjadi peringatan bagi masyarakat mampu termasuk untuk hotel dan resto besar tidak diperbolehkan menggunakan gas LPG 3 kg.
Terbaru, ASN (Aparatur Sipil Negara) pun disarankan untuk menggunakan gas non subsidi dan mengutamakan penggunaannya untuk rakyat kecil yang lebih membutuhkan.
Masyarakat berharap dengan adanya fatwa MUI ini, masyarakat mampu tidak lagi menggunakan gas 3 kg dan pertalite bersubsidi, sehingga subsidi yang diberikan pemerintah dapat bisa sasaran dan dapat digunakan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini