SketsaNusantara.id - Masalah LPG 3 kg yang susah didapat di berbagai wilayah Indonesia membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut turun tangan.
MUI mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya bagi orang kaya yang ikut menggunakan atau mengonsumsi gas LPG 3 kg bersubsidi.
Gas tabung melon bersubsidi selama ini sudah diatur dan keberadaannya memang diperuntukkan bagi rakyat kecil sehingga bagi orang kaya yang mampu tapi tetap memakai LPG 3 kg dianggap zalim.
Tak hanya gas LPG 3 kg, masyarakat yang lebih mampu dan juga diharamkan memakai Bahan Bakar Minta (BBM) pertalite bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat menengah ke bawah.
"Apapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas tersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak menerima dan itu hukumnya adalah haram," kata KH. Miftahul Huda selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI dikutip SketsaNusantara.id dari situs resmi MUI pada hari Rabu, 12 Februari 2025.
"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya dan dalam islam tergolong perbuatan zalim," tandasnya.
Baca Juga: Sebutkan Nama Soekarno, Jokowi Jawab Soal IKN yang Diisukan Mangkrak
Kyai Miftah juga menjelaskan bahwa fatwa ini bisa membantu pemerintah yang sebelumnya telah mengatur subsidi BBM untuk transportasi umum terutama bagi petani dan para nelayan serta masyarakat menengah ke bawah.
MUI juga mengingatkan bahwa gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah diperuntukkan bagi pedagang atau pemilik usaha mikro, rumah tangga miskin, serta nelayan, dan petani.
Dijelaskan lebih lanjut pertimbangan menetapkan fatwa haram orang kaya menggunakan gas dan BBM bersubsidi sesuai karena dianggap melanggar prinsip keadilan, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90.
Kiai Miftah juga menjelaskan bahwa penyesuaian yang dilakukan pemerintah terhadap pengaturan gas dan BBM subsidi adalah amanah untuk rakyat yang membutuhkan pengawasan sehingga tidak ditemukan penyelewengan yang merugikan masyarakat menengah ke bawah.
"Sudah diperingatkan oleh Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 188, agar tidak memakan harta dengan jalan yang batil dan tidak boleh memakan sebagian harta orang lain karena itu merupakan perbuatan dosa," ujar Kyai Miftah.