Ketiga kementrian yang ‘selamat’ dari kebijakan tersebut antara lain Kementrian Pertahanan, Kemenko Polhukam, dan Kementrian Ekonomi Kreatif.
Sedangkan 13 lembaga yang tidak kena pemangkasan antara lain Polri, Badan Gizi Nasional, Kejagung, MA, BIN, DPR, MPR, BPK, BPKP, BNN, KPK, MK, dan PPATK.
Sementara beberapa kebijakan efisiensi anggara ala Donald Trump antara lain menghentikan sementara bantuan luar negeri AS yang disalurkan lewat Departemen Luar Negeri hingga melakukan audit untuk memangkas pengluaran publik di Pentagon dan Departemen Pendidikan.***