Larangan penggunaan LPG bersubsidi tidak hanya berlaku bagi ASN. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas, beberapa kelompok usaha juga dilarang menggunakan gas 3 kg, termasuk restoran skala besar, hotel, baik berbintang maupun non-berbintang, usaha peternakan dan pertanian yang tidak masuk dalam program konversi energi, bengkel las dan pengrajin batik, dan laundry komersial.
Tujuan dari kebijakan ini adalah agar subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat kecil yang membutuhkan.
Menindaklanjuti surat edaran dari Pemprov Jateng, Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Murtono, menyatakan telah menerima arahan dan siap menindaklanjutinya.
“Sudah, sudah (terima surat). Nanti kita buat surat edaran untuk ASN Pemkot Solo dengan kebijakan yang sama seperti Sekda Pemprov Jateng,” kata Budi di Solo, Jawa Tengah, Kamis 6 Februari 2025.
Aturan ini akan segera diterapkan agar seluruh ASN di lingkungan Pemkot Solo tidak lagi menggunakan LPG 3 kg.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati oleh pihak yang seharusnya menggunakan LPG non-subsidi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!