Larangan penggunaan LPG bersubsidi tidak hanya berlaku bagi ASN. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas, beberapa kelompok usaha juga dilarang menggunakan gas 3 kg, termasuk restoran skala besar, hotel, baik berbintang maupun non-berbintang, usaha peternakan dan pertanian yang tidak masuk dalam program konversi energi, bengkel las dan pengrajin batik, dan laundry komersial.
Tujuan dari kebijakan ini adalah agar subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat kecil yang membutuhkan.
Menindaklanjuti surat edaran dari Pemprov Jateng, Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Murtono, menyatakan telah menerima arahan dan siap menindaklanjutinya.
“Sudah, sudah (terima surat). Nanti kita buat surat edaran untuk ASN Pemkot Solo dengan kebijakan yang sama seperti Sekda Pemprov Jateng,” kata Budi di Solo, Jawa Tengah, Kamis 6 Februari 2025.
Aturan ini akan segera diterapkan agar seluruh ASN di lingkungan Pemkot Solo tidak lagi menggunakan LPG 3 kg.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati oleh pihak yang seharusnya menggunakan LPG non-subsidi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Terekam CCTV, Polisi Beberkan Fakta Penjual Nasi Uduk di Tangsel yang Dikabarkan Meninggal Dunia Akibat Kelelahan Berburu Gas LPG 3 Kg, Gak Antre?
Menteri ESDM Minta Maaf Perkara LPG 3 Kg yang Dinilai Menyusahkan Rakyat, Momen Bahlil Hampir Ditampol Warga Saat Sidak ke Pangkalan Gas Jadi Sorotan
Diduga Kelelahan Mencari Gas LPG 3 Kg Potret Bapak Ini Viral dan Jadi Sorotan, Warganet Ramai Tag Akun Bahlil Lahadalia dan Gerindra
Kisruh LPG 3 KG, Bahlil Dituntut Mundur karena Dinilai Memusingkan Presiden, Rocky Gerung: Kabinet yang Absurd!
Bahlil Disebut Membuat Kebijakan Dungu yang Berdampak pada Penderitaan Rakyat akibat LPG 3 KG Langka, Rocky Gerung: Dia Salah