Kamis, 4 Juni 2026

ASN Dilarang Pakai LPG 3 Kg! Pemprov Jateng Tegas, Sanksi Menanti Pelanggar

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 08:07 WIB
ASN di Jawa Tengah dilarang memakai gas LPG 3 kg. (X/pertamina)
ASN di Jawa Tengah dilarang memakai gas LPG 3 kg. (X/pertamina)

SketsaNusantara.id - Pemerintah terus berupaya memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Salah satu langkah yang diambil adalah melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan gas bersubsidi ini.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Seluruh ASN, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diwajibkan beralih ke LPG non-subsidi.

Larangan ini bukan sekadar imbauan sehingga ASN yang masih nekat menggunakan LPG 3 kg akan diberikan peringatan.

Baca Juga: Kelangkaan LPG 3 Kg Kembali Menelan Korban Jiwa! IRT Meninggal Dunia Saat Keliling Cari Gas Tabung Melon di Demak, Begini Kronologinya

Jika tetap melanggar, sanksi tegas menanti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, bukan oleh mereka yang memiliki penghasilan tetap seperti ASN.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, dan diteruskan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM.

Baca Juga: Banjir Kritikan, Candaan Komeng Soal Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Ramai Jadi Sorotan Netizen: Masyarakat Susah, Pejabatnya Ketawa-Ketiwi

“Dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran, dihimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/Kota agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg dan wajib beralih ke LPG non-subsidi," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko menyatakan akan ada sanksi tegas bagi ASN yang masih menerima subsidi tersebut.

“Ya diingatkan (bagi ASN yang melanggar), kalau masih ngeyel itu kenapa? Kalau hukuman, itu ada mekanisme dan prosesnya. Artinya, jika sudah diingatkan satu kali, dua kali, dan masih melanggar, pasti ada sanksi,” kata Sujarwanto, Kamis 6 Februari 2025.

Baca Juga: Dampak Kebijakan LPG 3 KG, Ketua Hiswana Migas se-Besuki: Pengecer Sudah Bisa Jual Gas Melon Lagi tapi...

Selain untuk memastikan subsidi tepat sasaran, aturan ini juga dikeluarkan karena harga LPG 3 kg di tingkat pengecer sering melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sujarwanto menyebutkan, meskipun HET resmi hanya Rp18.000 per tabung, di pasaran harga bisa mencapai Rp25.000 karena kurangnya pengawasan terhadap pengecer.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X