Untuk itu sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap Sumarno, ribuan pedagang sayur keliling kemudian mendatangi Pengadilan Negeri Magetan.
Mereka datang meminta keadilan terhadap Sumarno dan meminta tuntutan Rp 500 juta terhadapnya dibatalkan.
Menurut para pedagang keliling yang hadir pada sidang perdana Sumarno, tak ada peraturan manapun atau Perdes (Peraturan Desa) yang menyebutkan agar pedagang sayur keliling tak boleh menjajakan sayurnya di desa manapun.
Pihak Pengadilan Negeri Magetan pada sidang perdana tersebut kemudian meminta kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dan keduanya meminta waktu seminggu sehingga sidang mediasi akan digelar pekan depan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini