SketsaNusantara.id - Berdagang sayur keliling merupakan aktivitas biasa yang banyak dilakukan orang.
Namun bagaimana jika kemudian berjualan sayur keliling menyebabkan seseorang dilaporkan ke pengadilan kemudian digugat membayar hingga ratusan juta?
Peristiwa yang cukup menimbulkan tanda tanya ini terjadi di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan Jawa Timur dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.
Baca Juga: Diamankan BNN! Oknum Polisi di Sinjai Ditemukan Meninggal Dunia, Kini Keluarga Tuntut Keadilan
Ia adalah Sumarno, seorang pedagang sayur keliling yang menjajakan sayur keliling k dengan membawa pickup kecil menjajakan sayuran berkeliling Desa Pesu.
Namun seorang warga yang diketahui bernama Pitner Sianturi kemudian marah-marah sambil merekam dirinya dan menyuruhnya agar tak berjualan di lingkungan dimana ia tinggal hingga peristiwa ini viral.
Usut punya usut, warga tersebut rupanya keberataan jika Sumarno berjualan dilingkungannya.
Sebab menurut warga tersebut dengan adanya Sumarno berjualan, maka dagangan di warung istrinya menjadi tidak laku.
Untuk itu warga tersebut kemudian mengusir Sumarno dan juga juga mengancam akan melaporkan Sumarno dan akan menuntutnya ke pengadilan.
Rupanya ia tak main-main sebab Sumarno benar-benar dilaporkan ke Pengadilan Negeri Magetan dan ia dituntut sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga: Jember Darurat Miras! MPJ Gandeng PWI Perangi Peredaran Minuman Keras hingga ke Lingkungan Pesantren
Alasannya Sumarno dituntut hingga sebesar itu sebab dianggap telah mengganggu perekonomian warga sekitar termasuk masalah yang juga memiliki dagangan.
Sidang perdana terhadap Sumarno tersebut digelar pada Rabu 5 Februari 2025 oleh Pengadilan Negeri Magetan.
Artikel Terkait
Dianggap Tak Hadir pada Kasus HAM Mulai Rempang hingga Pagar Laut, Kementrian HAM 'Sekuat Tenaga' Pulangkan Predator Seksual Reynhard Sinaga
Menyala! Pak Effendi Viral Lagi, Suarakan Protes Keras untuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Usai Fenomena Gas Elpiji 3 Kg Langka
Viral! Intip Penyebab Pedagang Sayur Keliling di Magetan Digugat Oleh Pesaingnya, Netizen: Pengadilan Kurang Kerjaan
Bongkar Jaringan Penyelundupan Rp480 M, 35 Kelompok dan 18 Perusahaan Jadi Target Penyelidikan
Terungkap! 351 Pelabuhan Tikus Jadi Jalur Penyelundupan, Pemerintah Gagalkan Barang Ilegal dengan Total Rp480,7 M