Untuk itu sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap Sumarno, ribuan pedagang sayur keliling kemudian mendatangi Pengadilan Negeri Magetan.
Mereka datang meminta keadilan terhadap Sumarno dan meminta tuntutan Rp 500 juta terhadapnya dibatalkan.
Menurut para pedagang keliling yang hadir pada sidang perdana Sumarno, tak ada peraturan manapun atau Perdes (Peraturan Desa) yang menyebutkan agar pedagang sayur keliling tak boleh menjajakan sayurnya di desa manapun.
Pihak Pengadilan Negeri Magetan pada sidang perdana tersebut kemudian meminta kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dan keduanya meminta waktu seminggu sehingga sidang mediasi akan digelar pekan depan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Dianggap Tak Hadir pada Kasus HAM Mulai Rempang hingga Pagar Laut, Kementrian HAM 'Sekuat Tenaga' Pulangkan Predator Seksual Reynhard Sinaga
Menyala! Pak Effendi Viral Lagi, Suarakan Protes Keras untuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Usai Fenomena Gas Elpiji 3 Kg Langka
Viral! Intip Penyebab Pedagang Sayur Keliling di Magetan Digugat Oleh Pesaingnya, Netizen: Pengadilan Kurang Kerjaan
Bongkar Jaringan Penyelundupan Rp480 M, 35 Kelompok dan 18 Perusahaan Jadi Target Penyelidikan
Terungkap! 351 Pelabuhan Tikus Jadi Jalur Penyelundupan, Pemerintah Gagalkan Barang Ilegal dengan Total Rp480,7 M