SketsaNusantara.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memutuskan proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember Terpilih, Muhammad Fawait-Djoko Susanto akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta.
Jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember ini, telah dikonsultasikan oleh Kemendagri dengan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Kemendagri melalui zoom kemarin, sudah diputuskan kalau proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih pada tanggal 20 Februari 2025.
Baca Juga: 5 Fraksi di DPRD Jember Telah Ajukan Usulan Pembentukan Pansus Tenaga Honorer Non ASN
"Sudah diputuskan dan kami diminta bersiap melakukan proses pasca pelantikan yang akan dilakukan pada 20 Februari 2025," ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Selasa 4 Februari 2025.
Tahapan pelantikan ini merupakan bagian dari usulan DPRD Jember, setelah mendapatkan hasil penetapan dari KPU Jember dan dilakukan proses paripurna pemberhentian dan pengusulan pelantikan.
"Kami sudah melalui prosesnya dan mengirimkan berita acara paripurna ke Kemendagri melalui, pemerintah Provinsi Jawa Timur," ungkapnya.
Halim menjelaskan, pelantikan ini nantinya akan dilaksanakan serentak termasuk bagi daerah yang telah menghadapi sengketa hasil pemilu.
"Jadi ada beberapa daerah yang bersengketa saat ini di Mahkamah Konstitusi (MK), maka menunggu putusan sela pada tanggal 4-5 Feburari ini juga akan dilantik pada 20 Februari di Jakarta," jelasnya.
Selanjutnya, Halim mengungkapkan persiapan telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember untuk mempersiapan pergantian Bupati dan Wakil Bupati Jember nanti.
"Mulai seragam untuk Bupati dan Wakil Bupati, akomodasi dan beberapa kebutuhan lainnya informasinya sudah siap semua," terangnya.
Pasca dilaksanakan pelantikan nantinya, akan digelar paripurna serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jember.