news

Gas Langka! Lansia 62 Tahun Meninggal Dunia Setelah Kelelahan Antri Elpiji 3 Kg

Selasa, 4 Februari 2025 | 16:00 WIB
Potret salah satu antrian masyarakat untuk peroleh elpiji 3 kg (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id - Aturan baru terkait gas elpiji 3 kg tak lagi bisa dibeli di warung-warung pengecer meninggalkan cerita luka tersendiri bagi masyarakat.

Seorang lansia 62 tahun harus meninggal dunia sebab kelelahan setelah antri gas selama berjam-jam.

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, korban tersebut adalah seorang lansia perempuan bernama Yonih Binti Saman.

Baca Juga: Terekam CCTV, Polisi Beberkan Fakta Penjual Nasi Uduk di Tangsel yang Dikabarkan Meninggal Dunia Akibat Kelelahan Berburu Gas LPG 3 Kg, Gak Antre?

Yonih merupakan seorang ibu berusia 62 tahun yang merupakan warga Pamulang Tangerang Selatan Banten.

Ia diberitakan telah meninggal dunia karena kelelahan usai mengantri elpiji 3 kg di pangkalan elpiji di dekat rumahnya.

Seorang kerabat menceritakan bahwa lansia ini sempat mengantri berjam-jam, lalu pulang ke rumahnya lagi untuk mengambil KTP, sebab ternyata untuk peroleh elpiji ia harus menunjukkan KTP.

Baca Juga: Breaking News! Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Pengecer Kembali Berjualan Gas Elpiji 3 Kg Mulai 4 Februari 2025

Lalu setelah mengambil KTP ia kembali ke antrian hingga akhirnya mendapatkan gas, namun rupanya ia sudah kelelahan dan tak mampu membawa tabung gasnya pulang.

Hingga akhirnya salah satu kerabatnya yang kemudian menjemput membawa Yonih dan gas yang didapatkannya pulang ke rumah.

Setelah sampai dirumah, ternyata Yonih jatuh pingsan karena kelelahan, untuk itu keluarga kemudian membawanya ke rumah sakit.

Baca Juga: Kronologi Penjual Nasi Uduk di Pamulang Meninggal Dunia, Diduga Akibat Kelelahan Antri saat Beli Gas Elpiji 3Kg

Namun sayangnya meski sudah ditangani rumah sakit, nyawa Yonih sudah tak tertolong sebab ia kemudian meninggal dunia.

Sementara itu kebijakan baru terkait elpiji 3 kg yang tak bisa lagi dijual eceran di warung-warung eceran mulai berlaku sejak 1 Februari 2025.

Halaman:

Tags

Terkini