Kamis, 4 Juni 2026

Geger Fenomena Antrean Panjang Warga Indonesia, Rela Demi Gas Elpiji 3 Kg Usai Ada Aturan Baru, Netizen: Demen Banget...

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Senin, 3 Februari 2025 | 17:00 WIB
Fenomena warga Indonesia rela antre untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg setelah diberlakukan peraturan baru. (Kolase Instagram @lambe_turah)
Fenomena warga Indonesia rela antre untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg setelah diberlakukan peraturan baru. (Kolase Instagram @lambe_turah)

SketsaNusantara.id- Fenomena gas elpiji 3 kg kian membuat masyarakat terlihat kesulitan dengan adanya kebijakan baru.

Baru-baru ini muncul kebijakan baru, yakni larangan penjualan gas subsidi di warung eceran sejak tanggal 1 Februari 2025.

Imbas dari larangan tersebut, akhirnya tak sedikit masyarakat Indonesia rela mengantre di setiap warung elpiji.

Baca Juga: Penjelasan BMKG Soal Fenomena Pusaran Awan Melingkar di Langit Mojokerto yang Viral hingga Bikin Warganet Khawatir, Berbahaya untuk Penerbangan?

Fenomena ini bukan terjadi hanya sekali. Bahkan warga kerap merasa kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg.

Apalagi jika sudah ditetapkan kebijakan baru. Maka gas elpiji seakan-akan menjadi bagian dari harta yang berharga.

Melansir dari Instagram @lambe_turah pada 3 Februari 2025. Terdapat beberapa video yang memperlihatkan deretan masyarakat rela mengantre untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg.

Baca Juga: Mulai 1 Februari 2025 Pertamina Tak Lagi Jual Gas Elpiji 3 Kg ke Pengecer, Begini Cara Masyarakat Membelinya

Diketahui ada salah satu warga yang belum diketahui identitasnya turut memberikan protes melalui video tersebut.

"Jaman tambah susah," ujarnya.

"Bukannya makmur, tambah susah," imbuh seorang pria dan ibu-ibu dalam video itu.

Baca Juga: Komitmen Dorong Praktik Ekonomi Sirkular, BRI Peduli Wujudkan Indonesia Bebas Sampah Lewat Program 'Yok Kita Gas'

Lebih lanjut, pria tersebut juga melayangkan protes kepada Presiden RI, Prabowo Subianto atas fenomena ini.

"Gimana Bapak Prabowo, bikin susah orang nih," tuturnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X