"Rekomendasinya meminta PT Indomarko melakukan somasi kepada CV Indomorida, terkait logo tersebut," tegasnya.
Selain itu, menurutnya terkait izin operasionalnya harus diperjelas apakah ini toko berjejaring atau mandiri.
"Bila ini toko berjejaring tidak bisa karena dalam Perda 9 Tahun 2016 sudah jelas dibatasi jumlahnya 1 kecamatan 2, termasuk juga jarak pendiriannya," terangnya.
"Kalau itu toko mandiri yang semua operasionalnya dilakukan mandiri silahkan untuk mengurus izinnya terlebih dahulu, kami juga tidak akan menghalangi adanya investasi masuk ke Jember," sambungnya.
Baca Juga: Lagi! Warga Jember Temukan Jasad Bayi Mengapung di Sungai dengan Kondisi Memprihatinkan
Ia menambahkan, meminta kepada Dinas terkait untuk melakukan penelusuran dan pendalaman terkait izin dari CV Indomorida yang mengaku adalah toko swalayan mandiri.
"Dinas harus melakukan penelusuran dan melakukan pendalaman, kami tidak percaya dengan yang disampaikan dan ini harus dicek juga termasuk rekening perusahaannya," tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini