SketsaNusantara.id - Persoalan berdirinya toko berjaringan di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Komisi B DPRD Jember meminta untuk tidak beroperasi lagi.
Hal ini merupakan buntut dari banyaknya penolakan dari masyarakat setempat, yang tidak ingin adanya toko berjaringan karena dekat dengan pasar tradisional.
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, semua pihak sudah diundang dalam RDP hari ini dan sudah direkomendasikan untuk tidak boleh beroperasi.
Baca Juga: Supir Truk Geruduk Pemkab Jember Tolak Pembatasan Akses Jalan Provinsi Rambipuji-Puger
"Jadi tadi CV Indomorida ini menyampaikan tidak pernah melakukan perjanjian atau memorandum, dengan PT Indomarko dan mereka hanya mengaku untuk toko swalayan saja," ujarnya saat dikonfirmasi usai RDP, Senin 3 Februari 2025.
Meskipun begitu, logo yang terpasang dalam bangunan yang sudah berdiri ini mirip dengan milik PT Indomarko, padahal proses perizinan pendiriannya belum ada.
"Ini belum ada perizinannya dan simbol atau logo yang terpasang ini mirip milik PT Indomarko, maka kami minta untuk semua dicopot," terangnya.
Politisi PDI Perjuangan ini pun menyampaikan, jika Komisi B DPRD Jember akan melakukan evaluasi terhadap 238 toko berjaringan yang ada di Kabupaten Jember.
"Maka kita akan melakukan evaluasi semua toko berjaringan di Jember, termasuk persoalan di Desa Lojejer ini bisa diakhiri karena membuat polemik di masyarakat dan membuat resah," tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya dengan tegas meminta kepada Dinas terkait untuk segera meminta pemilik bangunan untuk mencopot logo yang terpasang dan tidak beroperasi.
"Kami minta untuk dicopot dan tidak beroperasi sampai izinnya benar-benar selesai dilaksanakan," tambahnya.
Candra juga merekomendasikan, kepada PT Indomarko untuk melakukan somasi kepada CV Indomorida yang telah membuat simbol yang mirip dengan miliknya.