SketsaNusantara.id - Kementrian ATR BPN menindak tegas oknum pegawainya yang terlibat dalam penerbitan sertifikat wilayah pagar laut di Tangerang, Banten.
Hal tersebut disampaikan Menteri ATR BPN Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Kamis, 30 Januari 2025.
Sebanyak 8 oknum pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mendapatkan sanksi imbas keterlibatannya dalam proses penerbitan sertifikat di wilayah pagar laut tersebut.
“8 Orang ini sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah berikan sanksi oleh inspektorat,” tutur Nusron Wahid yang dikutip SketsaNusantara.id dari YouTube TV Parlemen.
Ke-8 oknum pegawai Kantor Pertanahan ini akan diberikan sanksi berat pembebasan hingga penghentian dari jabatannya saat ini.
Keputusan tersebut diambil usai audit investigas yang dilakukan kementrian ATR BPN terhadap proses penerbitan sertifikat di wilayah pagar laut, Tangerang.
Kendati demikian, Nusron Wahid menuturkan pihaknya hanya bisa menyebutkan inisial dari kedelapan oknum pegawai tersebut, yakni sebagai berikut:
1. JS, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
2. SH, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
3. ET, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
4. WS, Ketua Panitia A
5. YS, Ketua Panitia A
6. NS, Panitia A
7. LM, mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET
8. KA, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Selain memberikan sanksi kepada 8 oknum pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kementrian ATR BPN juga mengeluarkan rekomendasi pencabutan lisensi kepada Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang terlibat.
“Kita merekomendasikan percabutan lisensi kepada KJSB karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta, karena kita menggunakan 2, survei oleh petugas ATR BPN, yang kedua bisa lewat jasa survei berlisensi tapi disahkan oleh petugas ATR BPN,” imbuhnya.