SketsaNusantara.id - Beredarnya video Camat Silo Joni Pelita Kurniawan yang melakukan pungutan liar (pungli) pada tahun 2021, ramai di media social.
Kasus ini diduga terjadi saat yang bersangkutan menjadi Camat Sukowono saat itu, yang diduga terlibat pungli kepada sejumlah kepala desa.
Merespon kejadian tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Sukowinarno mengatakan, kegaduhan yang muncul sudah didapatkan informasinya dan langsung melakukan Tindakan tegas kepada yang bersangkutan.
"Kami mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan tindakan sesuai aturan, lalu yang bersangkutan juga sudah diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi SketsaNusantara.id melalui telepon seluler, Jumat 24 Januari 2024.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tersebut, Sukowinarno menyampaikan bahwa Camat Silo Joni tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran, yang meminta sejumlah uang kepada sejumlah kepala Desa.
"Sudah terbukti bahwa Joni melanggat Peraturan Pemerintah (PP) no 94 tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan akan diberlakukan sanksi tegas," imbuhnya.
Baca Juga: PMK Merebak di Jember, Pasokan Kaki Sapi di Pasaran Turun Hingga 80 Persen
Sanksi yang dijatuhkan kepada Camat Silo Joni ini menurutnya, mendpatkan hukuman atau sanksi berat yakni dengan membebaskan dari jabatannya saat ini.
"Aturanya sudah jelas tentang Disiplin PNS, jadi dijatuhi hukuman disiplin berat dan dibebas tugaskan sebagai Camat," terangnya.
Sukowinarno menerangkan, selanjutnya yang bersangkutan sementara Waktu tidak mendapatkan jabatan apapun dan langsung diturunkan menjadu pelaksana atau staf.
"Sesuai prosedur hukum, sudah jelas buktinya dan yang bersangkutan kini menjadi staf sembari menunggu posisinya dan ini masih tahapan berikutnya bukan sekarang," ungkapnya.
Terkait kekosongan jabatan di Kecamatan Silo tersebut, Sukowinarno masih akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menunjuk dan menetapkan penggantinya.