Yudi menegaskan, penggunaan koper dalam proses penggeledahan bukan hanya berlaku untuk kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto saja, namun juga pada kasus lainnya, termasuk barang bukti jenis non-elektronik.
“Itu SOP di KPK, memang kita kalau menggeledah itu selalu bawa koper untuk mengamankan barang bukti, bukan hanya barang bukti elektronik, tapi juga dokumen-dokumen lain,” tuturnya.
Yudi juga menambahkan, hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk proteksi terhadap barang bukti.
“Semua kekumpul di situ. Karena kalau ilang, wah penyidik bisa dituntut menghilangkan barang bukti, bisa dipidana,” tambahnya.
Selain menggunakan koper, dalam proses pembukaan terhadap barang bukti elektronik juga tidak sembarangan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Sekjen PDI Perjuangan: Saya Sudah Siap!
Bukti elektronik hasil penggeledahan akan dibawa ke laboratorium forensik untuk diperiksa.
Selanjutnya, dalam proses pembukaan barang bukti elektronik, wajib divideokan sebagai salah satu prosedur untuk memastikan tidak ada file atau konten yang ditambah-kurangi dalam diska lepas tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!